1.Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonomi yang mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2.Pemerintah DaerahKabupaten Padang Pariaman adalah Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman.
3.Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
4.Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran adalah Pimpinan perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
5.Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran adalah Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman pelaksana teknis Dinas dalam urusan operasional pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta penanggulangan bencana lainnya.
6.Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran adalah pimpinan unit teknis yang bertanggung jawab dalam urusan operasioal pencegahan dan Penanggulangan kebakaran.
7.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya,sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air,yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya,baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan,kegiatan usaha,kegiatan sosial,budaya,maupun kegiatan khusus.
8.Bangunan Perumahan adalah bangunan gedung yang peruntukannya untuk tempat tinggal orang dalam lingkungan permukiman baik yang tertata maupun tidak tertata.
9.Kendaraan Bermotor roda 4(empat), 6(enam) atau lebih dan seterusnya dengan penggunaan bersifat Angkutan Umum atau kendaraan pribadi maupun kendaraan Dinas adalah sarana moda transportasi didarat yang penggunaannya diperuntukan untuk melayani angkutan penumpang masyarakat umum dan mobil penggunaan yang sifat pribadi ataupun mobil kepentingan Dinas.
10.Kendaraan Bermotor Khusus adalah moda angkutan yang khusus diperuntukkan untuk mengangkut Bahan Berbahaya.
11.Bahan Berbahaya adalah setiap zat/elemen,ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar,korosif dan lain-lain karena penanganan, penyimpanan,pengolahan atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia,peralatan dan lingkungan.
12.Pencegahan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran.
13.Penanggulangan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memadamkan kebakaran.
14.Potensi Bahaya Kebakaran adalah tingkat kondisi/keadaan bahaya kebakaran yang terdapat pada obyek tertentu tempat manusia beraktivitas.
15.Bahaya Kebakaran Ringan adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai nilai dan kemudahan terbakar rendah,apabila kebakaran melepaskan panas rendah,sehingga penjalaran api lambat.
16.Bahaya Kebakaran Sedang I adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang ;penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 (dua setengah )meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang,sehingga penjalaran api sedang.
17.Bahaya Kebakaran Sedang II adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang;penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 4 (empat)meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang,sehingga penjalaran api sedang.
18.Bahaya Kebakaran Sedang III adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar agak tinggi,menimbulkan panas agak tinggi serta penjalaran api agak cepat apabila terjadi kebakaran.
19.Bahaya Kebakaran Berat I adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi,menimbulkan panas tinggi serta penjalaran api cepat apabila terjadi kebakaran,
20.Bahaya Kebakaran Berat II adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sangat tinggi,menimbulkan panas sangat tinggi serta penjalaran api sangat cepat apabila terjadi kebakaran.
21.Sarana Penyelamatan Jiwa adalah sarana yang terdapat pada bangunan gedung yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa dari kebakaran dan bencana lain.
22.Akses Pemadam Kebakaran adalah akses/jalan atau sarana lain yang terdapat pada bangunan gedung yang khusus disediakan untuk masuk petugas dan unit pemadam ke dalam bangunan gedung.
23.Proteksi Kebakaran adalah peralatan sistem perlindungan/pengamanan bangunan gedung dari kebakaran yang di pasang pada bangunan gedung.
24.Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG)adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai.
25.Alat Pemadam Api Ringan adalah alat untuk memadamkan kebakaran yang mencakup alat pemadam api ringan (APAR)dan alat pemadam api berat (APAB)yang menggunakan roda.
26.Sistem Alarm Kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis.
27.Sistem Pipa Tegak dan Slang Kebakaran adalah sistem pemadam kebakaran yang berada dalam bangunan gedung,dengan kopling pengeluaran 2,5 (dua setengah )inci,1,5 (satu setengah )inci dan kombinasi.
28.Hidran Halaman adalah hidran yang berada di luar bangunan gedung,dengan kopling pengeluaran ukuran 2,5 (dua setengah )inci.
29.Sistem Sprinkler Otomatis adalah suatu sistem pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperatur ruangan mencapai suhu tertentu.
30.Sistem Pengendalian Asap adalah suatu sistem alami atau mekanis yang berfungsi untuk mengeluarkan asap dari bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sampai batas aman pada saat kebakaran terjadi.
31.Bencana Lain adalah kejadian yang dapat merugikan jiwa dan/atau harta benda,selain kebakaran, antara lain gedung runtuh, banjir, ketinggian, kecelakaan transportasi dan Bahan Berbahaya.
32.Uji Mutu Bahan/Komponen adalah uji ketahanan api,kinerja bahan/komponen proteksi pasif dan aktif dan peralatan penanggulangan kebakaran.
33.Badan pengelola adalah badan yang bertugas untuk mengelola rumah susun.
34.Pemilik bangunan gedung adalah orang,badan hukum,kelompok orang,atau perkumpulan,yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
35.Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung,yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.