DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2024

Nomor
2
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
88

Ringkasan

Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik di Daerah meliputi: a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan administratif.

Isi peraturan

Teks88PDFHirarki

Memuat teks peraturan…