1.Daerah adalah Kabupaten Padang Pariaman.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Padang Pariaman.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah DPRD Kabupaten Padang Pariaman.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Badan Usaha Milik Daerah selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
7.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman.
8.Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Bupati dan Perangkat Daerah, BUMD, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman.
9.Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah Perangkat Daerah, BUMD, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman.
10.Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang yang bekerja didalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau rangkaian tindakan Pelayanan Publik.
11.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima mamfaat Pelayanan Publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12.Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman Penyelenggara Pelayanan Publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
13.Pengaduan adalah pemberitahuan dari penerima pelayanan kepada penyelenggara, pelaksana, pengawas internal dan pengawas eksternal karena terjadinya ketidaksesuaian antara pelayanan yang diterima dengan Standar Pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara.
14.Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan.
15.Sistem Informasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan latin, tulisan dalam huruf braile, bahasa gambar dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik.
16.Sistem Pelayanan Terpadu adalah satu kesatuan pengelolaan dalam pemberian pelayanan yang dilaksanakan dalam satu tempat dan dikontrol oleh sistem pengendalian manajemen guna mempermudah, mempercepat, dan mengurangi biaya.
17.Pelayanan Berjenjang adalah penyelenggaraan pelayanan yang dilaksanakan secara bertingkat dengan menyediakan kelas-kelas pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan Masyarakat untuk memberikan pilihan kepada masyarakat pengguna pelayanan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
18.Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan Pelayanan Publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
19.Satuan Kerja Penyelenggara adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan Pelayanan Publik yang berhubungan langsung dengan pengguna layanan.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
21.Pihak Terkait adalah pihak yang dianggap kompeten dalam memberikan masukan penyusunan Standar Pelayanan.