DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2017

Nomor
5
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Menetapkan Akumulasi penyertaan modal modal sampai dengan tahun 2012 pada PDAM sebesar Rp.12.237.451.187,43 (dua belas milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh satu ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah koma empat puluh tiga)

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…