1.Daerah adalah Kabupaten Padang Pariaman.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
3.Bupati adalah Bupati Padang Pariaman.
4.Dinas adalah…….
4.Dinas adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Padang Pariaman.
5.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan .
6.Balai Benih ikan adalah Unit Pelaksana teknis Daerah Kabupaten Padang Pariaman yang berada dibawah Dinas Perikanan dan Kelautan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khususnya disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman untuk kepentingan pribadi atau badan.
9.Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta
10.Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran restribusi, termasuk pemungut atau pemotong restribusi tertentu
11.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah Kabupten Padang Pariaman
12.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menetukan besarnya pokok retribusi.
13.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran restribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah
14.Surat Ketetapan.…
14.Surat Ketetapan Retibusi Daerah Lebih Bayar, selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terhutang atau tidak seharusnya terhutang.
15.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
16.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
17.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman yang selanjutnya dapat disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tidak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.