DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2020

Nomor
5
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
189

Ringkasan

RTRW Kabupaten bertujuan untuk melakukan penataan ruang Kabupaten yang berimbang berbasis sektor industri, perikanan laut pertanian dan pariwisata dengan memperhatikan mitigasi bencana. Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten meliputi: a. sistem perkotaan; dan b. sistem jaringan prasarana. Sistem perkotaan meliputi: a.PKN; b.PKL; c. PPK; dan d.PPL. Sistem jaringan prasarana meliputi: a. sistem jaringan transportasi; b. sistem jaringan energi; c. sistem jaringan telekomunikasi; d. sistem jaringan sumber daya air; dan e. sistem jaringan prasarana lainnya.

Isi peraturan

Teks189PDFHirarki

Memuat teks peraturan…