DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2021

Nomor
5
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT : 2020. Pasal 1 (1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. b. c. d. e. f. g. Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan arus kas; Laporan perubahan Ekuitas; Catatan atas laporan keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…