1.Daerah adalah Kabupaten Padang Pariaman.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Padang Pariaman.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
5.Pemberdayaan Perempuan adalah upaya Perlindungan, penguatan hak asasi, peningkatan kualitas hidup, dan peningkatan partisipasi perempuan dalam pembangunan.
6.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat Perlindungan dari Kekerasan dan diskriminasi.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan dan belum menikah.
8.Pencegahan adalah upaya langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan orangtua dan/atau keluarga untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak perempuan dan Anak.
9.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan baik secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum.
10.Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak yang dibentuk dengan tujuan memfasilitasi keterlibatan Anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilaksAnakan dengan persetujuan dan kemauan semua Anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman, sesuai dengan usia dan tingkat kematangan berpikir.
11.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak Anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak Anak.
12.Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program pembangunan nasional.
13.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
14.Perempuan Korban Kekerasan adalah perempuan yang mengalami tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.
15.Anak Korban Kekerasan adalah Anak yang mengalami tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis atau penelantaran yang mengancam nyawa, badan dan merendahkan martabat kemanusiaan.
16.Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
17.Penanganan pengaduan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan terpadu untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak Kekerasan terhadap perempuan dan Anak, yang diajukan korban, keluarga atau masyarakat.
18.Rehabilitasi sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
19.Penegakan hukum adalah tindakan aparat yang diberi kewenangan oleh negara untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan.
20.Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping hukum dan advokat untuk melakukan proses bantuan saksi dan/atau korban Kekerasan terhadap perempuan dan Anak yang sensitif gender.
21.Pemulangan adalah upaya mengembalikan perempuan dan Anak korban Kekerasan dari luar negeri ke titik debarkasi/entry point, atau dari Daerah penerima ke Daerah asal.
22.Reintegrasi sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan Perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban.
23.Rumah aman adalah sebuah tempat bernaung sementara yang bertujuan untuk memberikan Perlindungan dan rasa aman kepada korban Kekerasan.
24.Rumah singgah adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan Anak jalanan yang melaksanakan kegiatan bantuan/bimbingan sosial, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, bimbingan keterampilan guna menjamin agar Anak tidak melakukan aktivitas di jalanan sehingga dapat tumbuh kembang secara wajar.
25.Bimbingan Rohani adalah usaha pemulihan kejiwaan lewat penguatan agama yang dianut oleh korban.
26.Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di Daerah.
27.Responsif gender adalah perhatian yang konsisten dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan perempuan dan laki-laki di dalam masyarakat yang disertai upaya menghapus hambatan-hambatan struktural dan kultural dalam mencapai kesetaraan gender.
28.Kepekaan Gender atau Kesadaran Gender adalah kemampuan untuk menemukenali kesenjangan hubungan kekuasaan antara perempuan dan laki- laki di dalam keluarga dan di dalam komunitas, dampak pembagian kerja berdasar gender terhadap perempuan dan laki-laki, dan pengalaman, permasalahan, kebutuhan, kepentingan dan aspirasi perempuan dan laki-laki adalah berbeda.
29.Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
30.Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
31.Orang tua adalah ayah dan /atau ibu kandung ,atau ayah dan /atau ibu tiri,atau ayah dan/atau ibu angkat.
32.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri atau suami, istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
33.Adat Istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan, sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.