DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2017

Nomor
6
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
75

Ringkasan

Menetapkan Ruang lingkup pengaturan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meliputi: a. peningkatan kualitas hidup perempuan; b. Perlindungan perempuan; c. sistem data gender dan Anak; d. pemenuhan hak Anak; e. Perlindungan Anak; f. peran serta masyarakat; dan g. pembinaan dan pengawasan.

Isi peraturan

Teks75PDFHirarki

Memuat teks peraturan…