1.Daerah adalah Kabupaten Padang Pariaman.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
3.Bupati adalah Bupati Padang Pariaman.
4.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan.
5.Tradisi Lisan adalah tuturan yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat antara lain, sejarah lisan, dongeng, rapalan, pantun dan cerita rakyat.
6.Manuskrip adalah naskah beserta segala informasi yang terkandung didalamnya yang memiliki ungkapan, kisah, ajaran nilai budaya dan sejarah, antara lain berupa serat, badad, hikayat, dan kitab.
7.Adat Istiadat adalah kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain tata kelola lingkungan dan tata cara penyelesaian sengketa.
8.Ritus adalah tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai budaya tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, berbagai perayaan, peringatan kelahiran, upacara perkawinan, upacara kematian, dan ritual kepercayaan beserta perlengkapannya.
9.Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya.
10.Teknologi Tradisional adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang atau cara diperlakukan bagi kelangsungan atau kenyamanan hidup manusia dalam bentuk produk, kemahiran, dan keterampilan masyarakat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya.
11.Seni adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis Pemajuan Kebudayaan maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/atau medium, antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.
12.Pemainan Rakyat adalah berbagai permaian yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, yang bertujuan untuk menghibur diri.
13.Pelestarian Pemajuan Kebudayaan Daerah adalah Pemajuan Kebudayaan Daerah yang merupakan upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi seluruh kebudayaan di wilayah Padang Pariaman di tengah keberadaan kebudayaan nasional dan peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
14.Pelindungan Pemajuan Kebudayaan adalah upaya menjaga keberlanjutan Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara iventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
15.Pengembangan Pemajuan Kebudayaan adalah upaya menghidupkan ekosistem Pemajuan Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
16.Pemanfaatan Pemajuan Kebudayaan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan daerah, provinsi, dan nasional.
17.Pembinaan Pemajuan Kebudayaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia bidang Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
18.Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sesuai kopetensi yang dimiliki.
19.Fasilitasi adalah upaya dalam bentuk penerbitan kebijakan dan/atau pemberian bantuan serta kemudahan untuk mendorong, memajukan, dan mengembangkan kegiatan.
20.Cagar Budaya adalah Objek Pemajuan Kebudayaan bersifat kebendaan berupa benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya didarat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karna memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan yang dilestarikan melalui proses penetapan.
21.Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
22.Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
23.Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
24.Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada didarat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
25.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
26.Pendaftaran Cagar Budaya adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan, ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Daerah dan Register Nasional Cagar Budaya.
27.Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
28.Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang untuk mengelola Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
29.Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau Penguasaan Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya dari Setiap Orang kepada Setiap Orang Lain atau kepada negara.
30.Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
31.Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain dan bersifat non dana untuk mendorong Pelestarian Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya dari Pemerintah Daerah.
32.Tim Ahli Cagar Budaya yang selanjutnya disebut Tim Ahli adalah kelompok ahli Pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kopetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
33.Tenaga Ahli Pelestarian yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah orang yang karena kopetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya.
34.Pelestarian Cagar Budaya adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
35.Pengelolaan Cagar Budaya adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan peraturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan rakyat.
36.Pelindungan Cagar Budaya adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.
37.Penyelamatan Cagar Budaya adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
38.Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
39.Juru Pelihara adalah tenaga teknis yang mempunyai kemampuan, Pengetahuan, dan keterampilan dalam melakukan Pemeliharaan Cagar Budaya.
40.Zonasi adalah Penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
41.Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya tetap lestari.
42.Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
43.Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian.
44.Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
45.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
46.Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Banguan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
47.Register Daerah adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di Daerah.
48.Etika Pelestarian Cagar Budaya adalah norma sosial yang diwujudkan dalam standar moral guna membimbing perilaku Setiap Orang yang melakukan Pelestarian Cagar Budaya.
49.Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
50.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
51.Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
52.Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau yaitu selanjutnya disingkat LKAAM adalah sebuah organisasi yang bertujuan untuk melestarikan adat dan budaya Minangkabau. LKAAM dalam hal ini adalah LKAAM Kabupaten Padang Pariaman.
53.Organisasi Bundo Kanduang adalah suatu kelompok perempuan Minangkabau yang mendorong kehadiran perempuan dalam lembaga kebijakan melalui peningkatan kapasitas perempuan dari tingkat Nagari sampai Provinsi, Organisasi Bundo Kanduang dalam hal ini adalah Organisasi Bundo Kanduang Kabupaten Padang Pariaman.
54.Kerapatan Adat Nagari yang selanjutnya disingkat KAN atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang merupakan perwujudan permusyawaratan perwakilan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan niniak mamak dan unsur alim ulama Nagari, unsur cadiak pandai, unsur Bundo Kanduang, dan unsur parik paga dalam Nagari yang bersangkutan sesuai dengan Adat Salingka Nagari.