Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman. Ditetapkan di Parit Malintang pada tanggal 24 Agustus 2021 BUPATI PADANG PARIAMAN, ttd SUHATRI BUR Diundangkan di Parit Malintang pada tanggal 24 Agustus 2021 Pj.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN, ttd ALI AMRAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT: (8/49/2021) PENJELASAN… PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026 I. UMUM Bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan Visi, Misi Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional pasal 5 ayat (3) mengamanatkan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 264 oleh sebab itu perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu lima tahun mendatang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2021–2026 merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala Daerah secara langsung pada bulan Februari 2021 serta berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2020–2024 yang disesuaikan dengan kondisi dan permasalahan daerah Kabupaten Padang Pariaman, serta disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2005-2025. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Padang Pariaman adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun, berisikan gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah, Indikator Kinerja Daerah Lintas Satuan Kerja Perangkat daerah, dan indikasi Rencana Program Prioritas dan disertai Kebutuhan pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021-2026 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rencana… Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Padang Pariaman Tahun 2021–2026 dimaksudkan untuk dapat memayungi dan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman serta penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) baik, agar kegiatan pembangunan daerah tahun 2021–2026 dapat menjawab kebutuhan daerah serta dapat meminimalkan permasalahan yang ada. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2021-2026. II. PASAL DEMI PASAL