1.Daerah adalah Kabupaten Pakpak Bharat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan.
4.Bupati adalah Bupati Pakpak Bharat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan adalah bagian perangkat daerah Kabupaten Pakpak Bharat dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
8.Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman, tenteram, tertib, dan teratur.
9.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
10.Saluran air adalah setiap jalur galian tanah meliputi selokan, sungai, saluran terbuka, saluran tertutup berikut gorong-gorong, tanggul tambak dan pintu air.
11.Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana kota yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
12.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
13.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
14.Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, gedung perkantoran umum.
15.Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain badan jalan, tepi jalan, saluran air, jalur hijau, taman dan bawah jembatan. jdih.pakpakbharatkab.go.id 4
16.Pekerja Seks Komersial adalah setiap orang baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja sebagai pemuas nafsu birahi dengan menerima imbalan.
17.Premanisme adalah suatu perbuatan yang mengarah pada kekerasan dan anarkis yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
18.Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagia bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
19.Maksiat adalah setiap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan hukum, agama, adat dan tatakrama kesopanan antara lain, perbuatan yang dilakukan oleh wanita tuna susila, laki-laki hidung-belang, meminum minuman keras, serta perbuatan maksiat lainnya.
20.Tempat karaoke adalah tempat yang menyediakan jasa hiburan dimana seseorang dapat memasukkan nada sesuai keinginannya kemudian bernyanyi tanpa harus diiringi live band atau orchestra.
21.Rumah Kos atau Sejenisnya adalah rumah atau kamar yang disewakan untuk tempat tinggal yang sifatnya sementara.
22.Hotel atau Penginapan adalah suatu tempat usaha komersial yang menggunakan seluruh atau sebahagian dari suatu bangunan yang khusus disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh jasa pelayanan, tempat bermalam dan sejenisnya dan dapat dilengkapi dengan pelayanan makan dan minum serta layanan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
23.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
24.Bangunan adalah setiap yang dibangun diatas tanah yang meliputi rumah, gedung, kantor, pagar dan bangunan lainnya yang sejenis.
25.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
26.Pencemaran adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa pengolahan dari pabrik, sampah minyak, atau asap, akibat dari pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan umum dan kehidupan hewani/nabati.