1.Daerah adalah Kabupaten Pakpak Bharat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Pakpak Bharat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi termasuk jasa Industri.
8.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. jdih.pakpakbharatkab.go.id 4
9.Sentra Industri Kecil dan Menengah adalah suatu Kawasan atau lokasi tertentu dimana terdapat sejumlah Industri Kecil dan Menengah yang menggunakan bahan baku atau sarana yang sama atau sejenis serta memiliki prospek sebagai pusat pengembangan Industri Kecil dan Menengah.
10.Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, Sumber Daya Manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
11.Industri Unggulan Kabupaten adalah Industri yang ditetapkan menjadi Industri unggulan dan utama di Kabupaten Pakpak Bharat.
12.Industri Lainnya adalah Industri yang sebelumnya belum ada di Kabupaten Pakpak Bharat namun memiliki potensi yang besar untuk dimanfaatkan.
13.Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional yang selanjutnya disingkat RIPIN adalah pedoman bagi Pemerintah dan Pelaku Industri dalam perencanaan pembangunan Industri.
14.Kebijakan Industri Nasional yang selanjutnya disebut KIN adalah arah dan tindakan untuk melaksanakan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.
15.Rencana Pembangunan Industri yang selanjutnya disebut RPIK adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan Industri di Kabupaten Pakpak Bharat.
16.Program Perencanaan dan Pembangunan Industri Kabupaten adalah instrumen kebijakan berisi kegiatan yang bersifat lintas sektoral dan diperlukan dalam pembangunan Industri di Daerah.
17.Visi Pembangunan Industri adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
18.Misi Pembangunan Industri adalah rumusan umum mengenai upaya- upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi Pembangunan Industri.
19.Strategi Pembangunan Industri adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi Pembangunan Industri.
20.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai Tujuan Pembangunan Industri.
21.Program Pembangunan Industri adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk mencapai Sasaran dan Tujuan Pembangunan Industri.
22.Kegiatan Industri adalah sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya, baik berupa personal, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output), dalam bentuk barang dan jasa.
23.Pembangunan Sumber Daya Industri adalah dengan Pembangunan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam dan Pembiayaan Industri.
24.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Pakpak Bharat 2021-2026.
25.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJPD adalah dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2045. jdih.pakpakbharatkab.go.id 5