18.Stamper Rp. 100.000,- Rp. 300.000,- - jdih.pakpakbharatkab.go.id D. Alat Mesin Pertanian NO JENIS ALAT SATUAN HARGA (Rp) 1 Hand Traktor Unit Rp. 750.000,- 2 Mesin Babat Unit Rp. 150.000,- 3 Penggiling Padi Unit Rp. 750.000,- 4 Pemipil Jagung Unit Rp. 750.000,- 5 Perontok Padi Unit Rp. 200.000,- 6 Kereta Sorong Unit Rp. 50.000,- 7 Hand Sprayer Unit Rp. 50.000,- E. Tarif Pelayanan Jasa Radio Pemkab. Pakpak Bharat 95,7 FM Time format (Senin-Minggu) Prime Time 06.00 – 09.00 12.00 – 15.00 17.00 – 19.00 Regular Time 09.00 – 12.00 15.00 – 17.00 19.00 – 23.00 NO JENIS Spasi Waktu (Durasi) Ket 30 detik 45 detik 60 detik 1 Spot Iklan Nasional Rp. 25.000,- Rp. 35.000,- Rp. 50.000,- /sekali putar 2 Spot Iklan Lokal Rp. 5.000,- Rp. 10.000,- Rp.15.000,- /sekali putar 3 Iklan lokal yang diputar 1 bulan penuh Rp. 300.000,- /bulan 4 Iklan Baca Rp. 10.000,- halaman/ sekali membaca 30 menit 60 menit 120 menit 5 Sponsor Program/Busines s Expose Rp. 250.000,- Rp. 350.000,- Rp. 500.000,- Sponsor tunggal, tetapi bebas untuk baca berita 6 Talkshow Rp. 150.000,- Rp. 300.000,- Rp. 500.000,- 2 s/d 5 Menit 7 Insert/Kuis Rp. 200.000,- Per jam dan Hadiah di tanggung Sponsor 8 Live Report Rp. 150.000,- /sekali liputan 9 Pesan pelayanan Masyarakat Rp. 20.000,- /sekali baca 10 Berita Duka Cita dan berita anak hilang Gratis, sebagai turut berdukacita dari Pemkab 11 Ucapan Selamat Rp. 15.000,- /sekali baca 12 Berita kehilangan/ tercecer Rp. 10.000,- /sekali baca 13 Penjualan Kartu Pilihan dan sejenisnya. Rp. 1.000,- /lembar F. Tarif Jasa Air Bersih KODE Keterangan Tarif/M3 (Rp) Abodemen 0-10 M3 11-20 M3 21-30 M3 >31 M3 SU Sosial Umum 400 500 600 1000 3500 RA ’A’ Rumah Tangga A 500 700 800 1100 3500 RA ’B’ Rumah Tangga B 600 800 1000 1200 5000 NK Niaga Kecil 800 1000 1100 1400 7000 NB Niaga Besar 1000 1200 1300 1500 10.000 jdih.pakpakbharatkab.go.id IP Instansi Pemerintah 600 800 1000 1200 3500 ID Industri 1100 1300 1500 1800 20.000 HU Hydran Umum Rp. 5.000,-/bulan KK Biaya Pemasangan Baru Rp. 700.000,- Denda keterlambatan Rp. 5.000,-/bulan Tarif penyambungan kembali Rp. 250.000,- G. Tarif Pemakaian Gedung Diklat Dan Fasilitasnya NO. SASARAN DAN PRASARANA HARGA SATUAN WAKTU 1 Aula Gedung Diklat Rp. 600.000 Hari 2 Ruangan Kelas Rp 300.000 Hari 3 Asrama Rp. 100.000 Orang/Hari 4 Sound System Rp. 500.000 Hari 5 Kursi Chitose Rp. 2.000 Buah/Hari 6 Sofa Rp.100.000 Set/Hari 7 Sewa Gedung CAT Rp. 20.000 Orang/sesi Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Ditetapkan di Salak pada tanggal 21 Juni 2018 BUPATI PAKPAK BHARAT, ttd REMIGO YOLANDO BERUTU Diundangkan di Salak pada tanggal 22 Juni 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT, ttd SAHAT BANUREA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2018 NOMOR 2 NO. REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT, PROVINSI SUMATERA UTARA :(2/55/2018) jdih.pakpakbharatkab.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. UMUM Dengan telah selesainya pembangunan gedung pendidikan dan latihan di Cikaok, perlu diatur retribusi atas pelayanan penggunaan gedung diklat dimaksud. Bahwa retribusi yang dipungut atas pelayanan gedung diklat tersebut diklasifikasikan kepada Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang merupakan bagian dari Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha belum mengakomodir retribusi atas pelayanan di gedung diklat tersebut sehingga perlu diatur dalam peraturan daerah dengan melakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha. Tarif jasa pelayanan di Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pakpak Bharat FM Kabupaten Pakpak Bharat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, untuk beberapa pelayanan tarifnya dipandang terlalu tinggi dan memberatkan pelanggan sehingga perlu dirubah dengan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Diharapkan dengan bertambahnya sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 132 jdih.pakpakbharatkab.go.id