1.Daerah adalah Kabupaten Pakpak Bharat;
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pakpak Bharat.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
6.Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Pelindungan Anak yang selanjutnya disingkat dengan PMDPPA adalah Dinas PMDPPA Kabupaten Pakpak Bharat.
7.Kecamatan adalah kecamatan di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.
8.Desa adalah desa di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.
9.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
10.Layak adalah kondisi fisik dan non fisik suatu wilayah dimana aspek-aspek kehidupannya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak.
11.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah sistem pembangunan satu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.
12.Kecamatan Layak Anak yang selanjutnya disingkat KELANA adalah sistem pembangunan kecamatan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di kecamatan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
13.Desa Layak Anak yang selanjutnya disingkat DLA adalah pembangunan Desa yang menyatukan komitmen dan sumber daya Pemerintah Desa yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di Desa dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
14.Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat SRA adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggungjawab.
15.Pembentukan KLA adalah pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memenuhi hak anak. jdih.pakpakbharatkab.go.id 4
16.Rencana Aksi Daerah KLA yang selanjutnya disebut RAD KLA adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi, dan terukur yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan KLA.
17.Rencana Aksi Kecamatan, Desa Ramah Anak adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi dan terukur yang disusun oleh Kecamatan, Desa dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan Kecamatan, Desa Layak Anak.
18.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
19.Indikator adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap Pemerintah Daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya KLA.
20.Petunjuk Teknis KLA adalah dokumen yang menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten khususnya Gugus Tugas KLA dalam memahami dan memberikan kesamaan persepsi tentang indikator KLA beserta implementasi pencapaian indikatornya.