DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2026

Nomor
2
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
112

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (Umum; Visi dan Misi; Tujuan dan Sasaran; Kebijakan dan Strategi; Indikasi Program); KEGIATAN RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (Umum; Rencana Kawasan Permukiman; Perencanaan Lingkungan Hunian Perkotaan dan/atau Lingkungan Hunian Perdesaan; RP3KP di Perkotaan dan/atau Perdesaan Dalam Wilayah Daerah Yang Mempunyai Kedudukan Strategis Dalam Skala Prioritas Pembangunan Nasional, Daerah Provinsi dan Daerah; Rencana pembangunan lingkungan hunian baru; Rencana Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh; Kawasan permukiman yang menjadi perhatian khusus, Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana; Fasilitasi Penyediaan Rumah Bagi Masyarakat Yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah); KELEMBAGAAN; INSENTIF DAN DISINSENTIF; PENDANAAN; PERIZINAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; dan KETENTUAN PENUTUP.

Isi peraturan

Teks112PDFHirarki

Memuat teks peraturan…