1.Daerah adalah Kabupaten Pakpak Bharat.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah dinas yang mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional urusan pemerintahan dalam pengelolaan pasar.
6.Kepala Dinas adalah kepala dinas yang mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional urusan pemerintahan dalam pengelolaan pasar.
7.Pengelolaan pasar adalah segala usaha dan tindakan yang dilakukan dalam rangka optimalisasi fungsi pasar melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan pasar rakyat.
8.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
9.Pengelola pasar adalah petugas pengelolaan manajemen secara langsung terhadap pasar milik pemerintah daerah. jdih.pakpakbharatkab.go.id 4
10.Kantor Pengelola adalah tempat pengelola pasar dan petugas lainnya melakukan tugas administratif dan teknis lainnya.
11.Kios adalah bangunan tetap di lingkungan pasar, beratap dan dipisahkan dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit serta dilengkapi dengan pintu dan dipergunakan untuk berjualan barang dan atau jasa.
12.Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar, beratap tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak dan dipergunakan untuk berjualan barang dan atau jasa.
13.Pelataran (arahan) atau Lapak Pedagang Kaki Lima adalah tempat di dalam lingkungan pasar yang tidak didirikan kios dan atau los dan atau bangunan penunjang pasar lainnya dan dipergunakan untuk berjualan barang dan atau jasa, termasuk kawasan di luar pasar yang bersifat terbuka seperti halaman, jalan, gang dan lain-lain dalam batas tertentu yang menerima/mendapatkan dampak keramaian dari keberadaan pasar.
14.Kawasan Pasar adalah lahan didalam dan diluar wilayah pasar dengan batas-batas tertentu yang menerima/mendapatkan dampak keramaian dari keberadaan pasar.
15.Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah setempat yang mengatur menempati ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana tata ruang,
16.Pedagang adalah orang pribadi atau badan yang memakai tempat untuk berjualan barang maupun jasa secara tetap maupun tidak tetap di pasar milik pemerintah daerah.
17.Surat Hak Menempati tempat berjualan yang selanjutnya disebut SHM adalah surat yang dikeluarkan oleh Dinas kepada orang pribadi atau badan untuk menggunakan kios atau los untuk kegiatan jual beli barang dan atau jasa secara menetap.
18.Kartu Tanda Pengenal Pedagang yang selanjutnya disebut KTPP adalah bukti diri bagi pedagang yang mempunyai surat hak menempati tempat berjualan.
19.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
20.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik.
21.Retribusi Pelayanan Pasar adalah biaya yang dipungut atas pelayanan/penggunaan fasilitas pasar yang dikelola Pemerintah Daerah.
22.Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat tanda bukti untuk melakukan pengutipan tagihan retribusi.