Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2016
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Ringkasan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 89), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 102) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus, 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (5) dihapus, 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dihapus, 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, 5. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 10A, Pasal 10B, Pasal 10C dan Pasal 10D, 6. Ketentuan Pasal 11 dihapus.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…