1.Daerah adalah Kabupaten Pakpak Bharat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Pakpak Bharat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pemerintah Pusat.
7.APBD Provinsi adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
8.APBD Kabupaten adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
9.Hukum Adat adalah Hukum Adat Pakpak.
10.Adat Pakpak adalah sistem pandangan hidup masyarakat Pakpak Bharat yang kokoh seperti cermin yang tidak kabur dan berisi nilai-nilai, aturan- aturan, norma dan kebiasaan-kebiasaan kuat dan benar yang dipegang teguh dan menjadi pedoman dalam penataan tatanan masyarakat, sistem 4 jdih.pakpakbharatkab.go.id hukum, sistem kepemimpinan dan pemerintahan yang dipegang teguh masyarakat Pakpak dengan sistem sanksi yang tegas jika anggota masyarakat melakukan pelanggaran.
11.Sulang silima adalah struktur sosial yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Pakpak yang didalamnya terdapat unsur berru, sebeltek, sinina, puang dan kula-kula yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat.
12.Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum.
13.Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat yang bersangkutan, terutama nilai- nilai etika, moral dan adab yang merupakan inti dari adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat, dan lembaga adat agar keberadaannya tetap terjaga dan berlanjut.
14.Pengembangan adalah upaya yang terencana, terpadu dan terarah agar adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dapat berkembang mengikuti perubahan sosial, budaya, ekonomi, sains dan teknologi yang sedang berlangsung.
15.Lembaga Adat Sulang Silima Marga-marga Pakpak Suak Simsim adalah suatu organisasi kemasyarakatan di tingkat kabupaten yang dibentuk oleh masyarakat hukum adat yang bertujuan mengkoordinasi dan memfasilitasi lembaga adat sulang silima yang ada di tingkat satuan masyarakat adat guna menyatukan visi masyarakat adat guna berpartisipasi dalam pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat.
16.Penggalian adalah upaya mengungkapkan, memilah, mengkaji data atau informasi kebudayaan.
17.Penelitian adalah melakukan kajian terhadap aspek-aspek kebudayaan secara ilmiah oleh peneliti, ilmuan atau pakar dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
18.Inventarisasi adalah upaya untuk mencatat informasi dan menyimpannya ke dalam buku catatan, katalog, database atau sejenisnya.
19.Ilmu pengetahuan adalah hasil aktivitas manusia berupa kumpulan teori, metode dan praktek yang menjadi pranata dalam masyarakat.