1.Daerah adalah Kabupaten Pakpak Bharat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Pakpak Bharat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah kegiatan tertentu pemerintah kabupaten dalam rangka pengendalian terhadap menara telekomunikasi yang dimaksudkan untuk pengaturan, pengelolaan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
7.Tim Pengendali Menara Telekomunikasi adalah Tim yang dibentuk dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati yang bertugas melaksanakan kegiatan penataan, pembinaan dan pengawasan pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi dan memberikan masukan kepada instansi teknis terkait mengenai hasil monitoring dan kajian lapangan terhadap menara telekomunikasi di Daerah.
8.Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang jaringan telekomunikasi yang didesain dan bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi.
9.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui system kawat, optik, radio atau sistem magnetik lainnya.
10.Menara Telekomunikasi Rangka adalah menara telekomunikasi yang bangunannya berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya. jdih.pakpakbharatkab.go.id 4
11.Menara Telekomunikasi Tunggal adalah menara telekomunikasi yang bangunannya berbentuk tunggal tanpa simpul rangka yang mengikat satu sama lain.
12.Menara Telekomunikasi Kamuflase adalah menara telekomunikasi yang desain bentuknya diselaraskan dengan lingkungan menara tersebut.
13.Menara Bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh penyelenggara telekomunikasi.
14.Menara Telekomunikasi Khusus adalah menara telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus.
15.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah dan instansi pertahanan keamanan negara yang menyelenggarakan kegiatan telekomunikasi.
16.Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan dan pengoperasiannya khusus seperti untuk keperluan meteorologi dan geofisika, siaran televisi negeri, radio siaran negeri, navigasi, penerbangan, pencarian dan pertolongan kecelakaan, penyelenggara telekomunikasi khusus instansi pemerintah tertentu serta keperluan transmisi jaringan telekomunikasi utama.
17.Penyedia Menara yang selanjutnya disebut penyedia adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
18.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
19.Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan dan/atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
20.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
21.Bangunan adalah suatu benda bergerak maupun tidak bergerak yang bersifat sementara maupun tetap yang didirikan atau dipasang oleh orang atau yang telah ada secara alami, antara lain gedung, menara, mesin derek, cerobong asap, gundukan tanah, jaringan transmisi di atas tanah dan bukit atau gunung.
22.Izin Mendirikan Bangunan Menara, yang selanjutnya disingkat IMB Menara adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
23.Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha atau kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha atau kegiatan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
24.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. jdih.pakpakbharatkab.go.id 5
25.Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
26.Kawasan adalah pembagian pola jumlah peletakan menara telekomunikasi berdasarkan kriteria kepadatan penduduk, peta guna lahan, KKOP, jarak antar menara, kepadatan bangunan, lalu lintas telekomunikasi dan model/bentuk menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersedia.
27.Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang selanjutnya disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara disekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
28.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara Nasional.
29.Kolokasi adalah penempatan perangkat telekomunikasi ke menara telekomunikasi bersama untuk permohonan baru dari penyelenggara telekomunikasi.
30.Relokasi adalah pemindahan perangkat telekomunikasi yang telah ada ke menara telekomunikasi bersama.
31.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
32.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
33.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah.
34.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
35.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
36.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
37.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalahsurat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
38.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah. jdih.pakpakbharatkab.go.id 6
39.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.