1.Daerah adalah Kabupaten Pakpak Bharat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pakpak Bharat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
5.Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan adalah proses Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. jdih.pakpakbharatkab.go.id 3
6.Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan adalah pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dilakukan baik oleh Pemerintah Daerah, pemerintah pusat maupun pengembang.
7.Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan adalah penyerahan penguasaan, tanggung jawab dan kepemilikan atas prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
8.Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan adalah pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum oleh Pemerintah Daerah agar dapat berlangsung sesuai dengan rencana, fungsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dibangun dengan suatu aturan yang jelas dan terbentuk suatu pola yang teratur dan dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
10.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
11.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
12.Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
13.Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
14.Rumah tidak bersusun adalah Bangunan gedung bertingkat atau tidak yang dibangun di atas tanah pemilik.
15.Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
16.Rencana Tapak adalah gambaran/peta rencana peletakan bangunan/kaveling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas- batas luas lahan tertentu.
17.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
18.Tim Verifikasi adalah tim yang dibentuk oleh Bupati dalam rangka pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
19.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Pakpak Bharat.
20.Kepala OPD adalah Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Pakpak Bharat. jdih.pakpakbharatkab.go.id 4