Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Ditetapkan di Salak pada tanggal 20 Desember 2024 BUPATI PAKPAK BHARAT, ttd FRANC BERNHARD TUMANGGOR Diundangkan di Salak pada tanggal 20 Desember 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT, ttd JALAN BERUTU LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2024 NOMOR 4 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT, PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR: (6-177/2024) jdih.pakpakbharatkab.go.id 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Didalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025- 2045, dituangkan visi Indonesia Emas 2045: Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Negara Nusantara yaitu: negara kepulauan yang memiliki ketangguhan politik, ekonomi, keamanan nasional, dan budaya/ peradaban Bahari sebagai poros maritim dunia. Indonesia yang Berdaulat adalah Indonesia sebagai negara kesatuan yang memiliki kemandirian dan kewenangan penuh untuk mengatur sendiri seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di wilayahnya. Indonesia sebagai negara maju, ekonominya mencapai posisi nomor 5 terbesar di dunia, berbasiskan pengetahuan dan inovasi yang berakar pada budaya Nusantara. Indonesia menjadi negara berdaya saing, modern, tangguh, inovatif, dan adil. Indonesia yang berkelanjutan yaitu Negara yang berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi seimbang dengan pembangunan sosial, keberlanjutan sumberdaya alam dan kualitas lingkungan hidup, serta tata kelola pemerintahan yang baik. Pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Pakpak Bharat sangat cepat sehingga berdampak pada perubahan di berbagai aspek baik aspek sosial, ekonomi, politik, maupun aspek keamanan. Dengan keadaan ini maka Kabupaten Pakpak Bharat mempunyai tantangan dan permasalahan yang unik yang harus diselesaikan dengan penyusunan perencanaan pembangunan yang komprehensif, integratif, dan holistik. Sebagai langkah untuk mengembangkan potensi-potensi, tantangan dan permasalahan yang ada, diperlukan suatu perencanaan yang sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundangan mengenai perencanaan pembangunan daerah serta penyusunan arah pembangunan jangka panjang daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Penyusunan RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2045 dilakukan dengan menggunakan 5 (lima) pendekatan, yaitu pendekatan teknokratik, partisipatif, politik, atas-bawah (top down) dan bawah-atas (bottom up). Pendekatan teknokratik sendiri dilakukan dengan Menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah yang dilakukan oleh para pakar dan tenaga ahli yang kompeten sesuai dengan substansi yang dibutuhkan RPJPD termasuk memperhatikan struktur dan pola ruang wilayah dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pakpak Bharat. jdih.pakpakbharatkab.go.id 9 Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2045. II. PASAL DEMI PASAL