menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016-2021. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 jdih.pakpakbharatkab.go.id Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
12.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013-2018 (Lembaran jdih.pakpakbharatkab.go.id Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 39);
13.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017-2037 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 33);
14.Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 53);
15.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 9);
16.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 124). DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT dan BUPATI PAKPAK BHARAT MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2016-2021. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016–2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 jdih.pakpakbharatkab.go.id Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 119) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Ditetapkan di Salak pada tanggal 28 Juni 2018 BUPATI PAKPAK BHARAT, ttd REMIGO YOLANDO BERUTU Diundangkan di Salak pada tanggal 28 Juni 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT, ttd SAHAT BANUREA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2018 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT, PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR: ( 5/58/2018 ) jdih.pakpakbharatkab.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2016-2021 I. UMUM Perubahan regulasi perencanaan pembangunan pemerintah pusat diawali dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2014-2019 serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, mendorong dilakukannya evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021. Berdasarkan hasil Evaluasi RPJMD yang dilakukan serta pertimbangan teknis lainnya, maka dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021. Peraturan Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 pada prinsipnya menyesuaikan dan mensinkronkan materi di masing-masing Bab meliputi:
1.Bab I Pendahuluan (menguraikan latar belakang, dasar hukum penyusunan, hubungan antar dokumen, maksud dan tujuan, serta sistematika penulisan);
2.Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah (menguraikan aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, dan aspek daya saing daerah);
3.Bab III Gambaran Keuangan Daerah (menguraikan kinerja keuangan masa lalu, kebijakan pengelolaan keuangan masa lalu, dan kerangka pendanaan);
4.Bab IV Permasalahan dan Isu-isu Strategis Daerah (menguraikan permasalahan pembangunan daerah yang terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang relevan, dan isu-isu strategis yang berasal dari dunia internasional, kebijakan nasional maupun regional, yang dapat memberikan manfaat/pengaruh dimasa datang terhadap daerah);
5.Bab V Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran (menguraikan tentang visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah disepakati); jdih.pakpakbharatkab.go.id
6.Bab VI Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah (Menguraikan strategi yang dipilih dalam mencapai tujuan dan sasaran serta arah kebijakan dari setiap strategi terpilih, sehingga dapat merumuskan Program Pembangunan guna mendapatkan program prioritas);
7.Bab VII Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah (menguraikan program prioritas dalam pencapian visi dan misi yang menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah beserta kebutuhan pendanaannya);
8.Bab VIII Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (menguraikan tentang penetapan indikator kinerja daerah guna memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah); dan
9.Bab IX Penutup Perubahan tersebut difokuskan untuk melakukan penajaman tujuan, sasaran dan target yang akan dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun periode akhir RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016-2021. Perubahan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016-2021 sebagai dokumen perencanaan kebijakan pembangunan 5 (lima) Tahun 2016-2021 dan mempunyai fungsi pokok sebagai acuan dalam penyusunan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah, merumuskan visi dan misi Kepala Daerah terpilih ke dalam tujuan dan target sasaran yang akan dicapai pada periode 2016-2021 serta perumusan strategi untuk mencapai tujuan dan target sasaran pembangunan daerah dalam bentuk program beserta kerangka pendanaan selama Tahun 2016-2021. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 135 jdih.pakpakbharatkab.go.id