Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Ditetapkan di Salak pada tanggal 23 November 2020 Pj. BUPATI PAKPAK BHARAT, ttd KAIMAN TURNIP Diundangkan di Salak pada tanggal 24 November 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT, ttd SAHAT BANUREA LEMBARAN DAERAH KAB. PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT PROVINSI SUMATERA UTARA (2/96/2020 ) jdih.pakpakbharatkab.go.id 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM I. UMUM Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ditegaskan bahwa penguasaan mineral dan batubara oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, yang penguasaannya dilaksanakan melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan. Begitu juga dengan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 8 tersebut dihapus sehingga kewenangan Kabupaten/Kota dalam pengelolaan pertambangan dan mineral menjadi hilang atau terhapus. Oleh karena itu, guna tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka keberadaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum tersebut perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL