1.Daerah adalah Kabupaten Pakpak Bharat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Pakpak Bharat.
6.Bupati yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah disebut dengan jdih.pakpakbharatkab.go.id 3 Kuasa Pemilik Modal yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
7.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
8.Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda Pakpak Agro Lestari adalah Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, yang bergerak dibidang aneka usaha.
9.Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
10.Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan Umum Daerah.
11.Direksi adalah organ Perumda Pakpak Agro Lestari yang bertanggungjawab atas pengurusan Perumda untuk kepentingan dan tujuan Perumda serta mewakili Perumda baik di dalam maupun diluar pengadilan.
12.Pegawai adalah pegawai yang “bekerja dilingkungan” Perumda Pakpak Agro Lestari yang terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu Pegawai yang berjabatan (Manajer dan Supervisor) dan pegawai yang tidak berjabatan (Karyawan).
13.Pengurusan adalah rangkaian kegiatan dan tindakan yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan dan perubahan status hukum dan penatausahaannya.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah.
15.Anggaran Perumda Pakpak Agro Lestari adalah anggaran Perumda Pakpak Agro Lestari yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Bupati melalui Dewan Pengawas.
16.Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKAP adalah rencana keuangan tahunan perusahaan yang dibahas dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas dan disahkan oleh Bupati.
17.Pihak Ketiga adalah Instansi atau Badan Usaha yang berada diluar Pemerintah Daerah antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Daerah lainnya, Badan/Lembaga Nasional/Internasional, Lembaga Keuangan yang sah, Usaha Koperasi, Swasta Nasional, Swasta Asing yang tunduk pada hukum Indonesia.
18.Pertanian adalah suatu usaha atau kegiatan yang termasuk didalamnya bercocok tanam atau budi daya, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
19.Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya.
20.Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. jdih.pakpakbharatkab.go.id 4