1.Daerah adalah Kabupaten Pakpak Bharat.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Pakpak Bharat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
7.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah jdih.pakpakbharatkab.go.id dan ditetapkan secara demokratis.
11.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
12.Lembaga kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra pemerintah desa.
13.Tim Pelaksana Pengangkatan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana adalah pelaksana pengangkatan perangkat desa yang dibentuk oleh Kepala Desa.
14.Tim Pengawas adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Camat yang bertugas melakukan pengawasan proses pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
15.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
16.Bakal Calon Perangkat Desa adalah orang yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa melalui Tim Pelaksana Pangangkatan Perangkat Desa.
17.Calon Perangkat Desa adalah Bakal Calon Perangkat Desa yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Tim Pelaksana Pengangkatan Perangkat Desa.
18.Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja Pelaksanaan Pemerintahan desa.
19.Penjaringan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Pengangkatan Perangkat Desa untuk mendapatkan calon Perangkat Desa.
20.Penyaringan adalah seleksi administrasi yang dilakukan oleh Tim Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa.
21.Penduduk Desa setempat adalah penduduk yang memiliki kartu tanda penduduk desa bersangkutan atau memiliki tanda bukti yang sah sebagai penduduk desa bersangkutan.
22.Hari adalah hari kerja.
23.Putusan Pangadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
24.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
25.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
26.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.