DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 8 Tahun 2019

Nomor
8
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
26

Indonesia, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain hak dan kewajiban pendudukan, kewajiban dan kewenangan dinas, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, proses pelayanan, perlindungan data dokumen kependudukan, SIAK, perlindungan data pribadi penduduk, pemanfaatan data, kerjasama, pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan pengendalian, pelayanan administrasi kependudukan daring, peran serta masyarakat, pembiayaan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…