(1)Nomor KKsebagaimana dimaksud dalarn Pasal 16, berlaku untuk seumur hidup kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.
(2)KK yang rusak, hilang, darr/ atau terjadi mutasi biodata. harus diganti dengan KKyang baru.
(3)Anggota keluarga dalam satu keluarga yang berbeda kewarganegaraannya (WNA yang sudah memiliki kitab) dicatat dalam satu KKmengikuti KKKepala keluarganya.
(4)KK dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen kependudukan lainnya. - I Pasal 15
(1)Pemerintah Kabupaten melaksanakan pencatatan penerbitan dan pemutakhiran biodata penduduk.
(2)Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas dengan memeriksa status kebenaran identitas yang dimiliki oleh penduduk.
(3)Setiap orang dilarang :
a.mengubah; dan
b.menambah atau mengurangi tanpa hak, isi elemen data pada dokumen kependudukan.
(4)Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara dan ruang lingkup penerbitan dokumen identitas lainnya, serta pencantuman NIK diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 14 Pasal 20
(1)KTP-elmencantumkan lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat keterangan tentang: R. NIK;
b.nama;
c.tempat tanggallahir;
d.jenis kelamin;
e.agama;
f.status perkawinan;
g.golongan darah;
h.alamat;
i.pekerjaan;
j.kewarganegaraan;
k.pas foto;
1.masa berlaku;
m.tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el;
n.tanda tangan pemegang KTP.
(2)Untuk Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan atau bagi penghayat kepercayaan, Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
(3)Dalam KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan ruang untuk membuat kode keamanan dan rekaman elektronik pencatatan Peristiwa Penting. -,
(1)WNIdan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pemah kawin wajib memiliki KTP-e1.
(2)KTP-elsebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
(3)Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakir.
(4)KTP-elwajib dibawa saat bepergian.
(5)Setiap Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh memiliki 1 (satu) KTP-el.
(1)Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Dinas di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
(2)Pindah sebagaimana dimaksud ayat (1) berdomisilinya penduduk dialamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 ( satu ) tahun. -,
(1)KTP-eluntuk :
a.WNImasa berlakunya seumur hidup; dan
b.Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.
(2)Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak darr/atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Dinas untuk dilakukan perubahan atau pergantian.
(3)Dalam hal KTP-el rusak dan atau hilangsebagaimana dimaksud pada ayat (2) penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Dinas dengan melengkapi surat pemyataan penyebab terjadinya hilang atau rusak.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan KTP-el hilang atau rusak sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1)Setiap terjadi perubahan alamat yang disebabkan :
a.pemekaran Kecamatan;
b.pemekaran Kelurahan; dan C. pemekaran RT/ RW; wajib diikuti dengan perubahan dokumen pendaftaran penduduk.
(2)Perubahan dokumen pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.Biodata Penduduk;
b.KK;
c.KTP-el;dan
d.SKTT Dengan mendaftarkannya pada Dinas . - . Pasal 21 16 I \ -, perusahaari/ badandari
a.paspor;
b.kartu izin tinggal terbatas dari kantor imigrasi;
c.Surat Tanda Lapor Diri dari kepolisian yang masih berlaku;
d.surat izin tenaga kerja asing dari instansi yang berwenang;
e.surat jaminan usahaj'perorangan: dan
f.pas photo terbaru. -; Orang Asing Tinggal pada ayat (1)
(2)Surat Keterangan Pindah Datang Terbatassebagaimana dimaksud ditandatangani oleh Kepala Dinas.
(3)Persyaratan untuk memperoleh Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Terbatas meliputi : ( 1) Setiap Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Surat Keterangan Pindah Tinggal Terbatas. Indonesia yang pindah ayat (1) dilakukan dengan perpindahan penduduk,
(5)Penduduk Warga Negara sebagahnana dimaksud pada memperhatikan klasifikasi ditentukan sebagai berikut :
a.dalam satu Desa/Kelurahan;
b.antar Desa atau Kelurahan dalam satu Kecamatan;
c.antar Kecamatan dalam satu Kabupaten;
d.antar Kabupaten atau Kota;
e.antar Kabupaten dalam satu Provinsi; dan
f.antar Provinsi.
(3)Berdasarkan surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penduduk yang bersangkutan wajib melaporkan kepada Dinas di daerah tujuan untuk penerbitan surat keterangan pindah datang.
(4)Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP-el bagi penduduk yang bersangkutan. .- 17 8agian Kesebelas Surat Keterangan Tinggal Sementara Pasal 27
(1)Setiap penduduk WNI yang tinggal sementara dalam Kabupaten wajib memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkan Surat Keterangan Tinggal Sementara dari daerah asalluar Kabupaten.
(2)Surat Keterangan Tinggal Sementara berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali.
(3)Persyaratan untuk memperoleh Surat Keterangan Tinggal Sementara adalah : 8agian Kesepuluh Surat Keterangan Pindah Semen tara (SKPS) Pasal 26
(1)Setiap penduduk WNI yang akan tinggal sementara diluar Kabupaten wajib memiliki Surat Keterangan Pindah Sementara.
(2)Surat Keterangan Pindah Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
(3)Persyaratan untk memperoleh Surat Keterangan Pindah Semen tara adalah :
a.KKdan atau KTP;dan
b.surat izin orang tua/wali bagi yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum menikah.
(4)Surat Keterangan Pindah Sementara tidak diwajibkan bagi WNIyang melakukan tugas atau sekolah kedinasan. ..
(1)Setiap Orang Asing yang tinggal tetap dalam wilayah Indonesia wajib memiliki Surat Keterangan Tinggal Tetap.
(2)Surat Keterangan Pindah Tinggal Tetap ditandatangani oleh Kepala Dinas.
(3)Surat Keterangan Pindah Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK, KTPatau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang bersangkutan. 18 : 'W. - c;....'1.·!··_·
(1)Setiap WNI yang datang dari menetap di luar negeri wajib melapor ke Dinas di daerah tujuan dan membawa Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri paling lama 14 hari;
(2)Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Dinas.
(3)Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri digunakan sebagai dasar penerbitan KKdan KTP.
(1)Setiap penduduk WNI yang akan ke luar negeri dengan tujuan menetap selama 1 (satu) tahun berturut-turut. atau lebih dari 1 tahun wajib memiliki Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri Untuk WNI.
(2)Persyaratan untuk memperoleh Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri Untuk WNIadalah :
a.KKdan atau KTP-el;
b.Surat pengantar pindah ke luar negeri yang dikeluarkan LurahjKepala Desa dan disahkan oleh Camat;
c.Surat izin orang tua atau wali bagi yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum menikah; dan
d.Pas photo terbaru.
(3)Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri Untuk WNI dipergunakan sebagai salah satu syarat dalam pengurusan paspor.
(4)Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri Untuk WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Dinas. r " j ~. ~ ~ ,. ( t I. I. I' r tinggal sementara yang
a.mengisi fortnulir perm~o= Desa dan disetujui oleh diketahui oleh Lurah/ P carnat. ih berlaku b K TP daerah asal yang masi tara' dan' daerah asal. . T' al Semen
c.Surat Keterangan mgg
d.Pas photo terbaru- b .mana Ti al Sementara se agar
(4)Surat Keterangan ~gg ani oleh Kepala Dinas. dimaksud pada ayat (1) dltandatang ." ba . . al Sementara tidak dlwaJlbkan gl
(5)Surat Keterangan Tmgg tau sekolah kedinasan. WNIyang melakukan tugas a 19• . t r " I
(1)KIA merupakan kartu Identitas resmi sebelum anak memiliki KTP.
(1)Bagi penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami, dikarenakan faktor umur, sakit, cacat fisik dan j atau mental, dilakukan oleh Dinas dibantu keluarganya atau orang lain yang diberi kuasa.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(1)Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dilaksanakan terhadap penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan, meliputi :
a.penduduk korban bencana alam;
b.penduduk korban bencana sosial;
c.orang terlantar; dan
d.komunitas terpencil.
(2)Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan kependudukan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(4)Persyaratan untuk memperoleh Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri meliputi :
a.nomor KKdan atau NIKyang pemah dimiliki;
b.mengisi biodata penduduk bagi yang belum memiliki NIK;
c.paspor dan tanda masuk dari Imigrasi; dan
d.pas photo terbaru. 20 , , , --------- BABV PENCATATANSIPIL
(1)Setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran kepada Dinas .
(2)Setiap pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada register akte kelahiran dan diterbitkan kutipan akta kelahiran.
(3)Pencatatan kelahiran yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 1 (satu) tahun atau lebih, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Dinas.