DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 1 Tahun 2014

Nomor
1
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Pembentukan Dana Cadangan dimaksudkan sebagai sumber pembiayaan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran; Dana cadangan ditetapkan dengan tujuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018; Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 sebesar Rp. 21.000.000.000,00 (yang dibentuk sejak TA 2014 s.d. TA 2017); Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…