1.Daerah adalah Kabupaten Pamekasan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabuaten Pamekasan.
3.Bupati adalah Bupati Pamekasan.
4.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pamekasan.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pamekasan.
6.Ketertiban Sosial adalah suatu keadaan yang terbebas dari aktifitas gelandangan, pengemis, anak jalanan, pengamen dan pelaku asusila serta aktifitas sumbangan sosial yang tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah sehingga memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya sehari-hari dengan tenang, aman dan tentram.
7.Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap dan mengembara di tempat umum.
8.Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta dimuka umum dengan berbagai cara dengan alasan untuk mengharap belas kasihan orang lain.
9.Anak Jalanan adalah seseorang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun kebawah yang menghabiskan sebagian besar waktu untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari di jalanan untuk mencari nafkah atau berkeliaran di tempat umum.
10.Pengamen adalah orang-orang yang melakukan kegiatan seni dengan cara berpindah-pindah di tempat-tempat umum yang dengan seketika langsung meminta imbalan sehingga meresahkan masyarakat.
11.Pelaku Asusila adalah orang yang melakukan perbuatan asusila.
12.Badan adalah sekumpulan orang yang tergabung dalam wadah organisasi atau wadah usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang melakukan aktifitas/kegiatannya di wilayah hukum Republik Indonesia.
13.Perbuatan Asusila tindakan atau tingkah laku yang dilakukan oleh setiap orang yang menyimpang dari nilai-nilai agama, adat istiadat, kesusilaan, kesopanan serta peraturan perundang-undangan, seperti: mabuk-mabukan, perjudian, perzinahan, pornoaksi dan pornografi, serta transaksi seks komersial yang dilakukan di tempat umum.
14.Tempat umum adalah seluruh fasilitas umum yang menjadi milik, dikuasai dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
15.Sumbangan Sosial adalah setiap usaha untuk mengumpulkan uang dan/atau barang dalam bidang kesejahteraan sosial, agama, pendidikan dan/atau kebudayaan.
16.Usaha Preventif adalah suatu upaya yang bertujuan untuk mencegah, menghambat dan/atau membatasi tumbuh dan berkembangnya gelandangan, pengemis, anak jalanan, pengamen dan pelaku asusila di masyarakat.
17.Usaha represif adalah operasi penindakan dan penertiban terhadap gelandangan, pengemis, anak jalanan, pengamen dan pelaku asusila yang dilakukan oleh Satpol PP.
18.Usaha Rehabilitatif adalah upaya yang dilakukan secara terorganisir dan berkelanjutan untuk memulihkan kembali harkat dan martabat serta fisik, mental, dan rohani para gelandangan, pengemis, anak jalanan, pengamen dan pelaku asusila agar dapat kembali dan diterima masyarakat.
19.Perlindungan adalah suatu upaya yang dilaksanakan sebagai wujud jaminan dan pemeliharaan kesejahteraan sosial bagi setiap warga negara dari tindak kekerasan dan/atau perlakuan salah sesuai harkat dan martabat manusia.
20.Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur.