DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2014

Nomor
10
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Materi Pokok pada Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; kedudukan, tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan pengurus KORPRI; Susunan Organisasi; kepegawaian dan Eselonisasi; Tata Kerja (Setiap pimpinan unit organisasi dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik pada lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dalam hubungan dengan instansi lain, maupun dengan instansi di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugas masing• masing); Pendanaan penyelenggaraan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat;

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…