Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2015
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Ringkasan
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk: a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan; b. mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum. antara lai juga memuat tentang ruang lingkup; penyelenggaraan bantuan hukum; Hak dan Kewajiban; Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantua Hukum; Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana;
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…