DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2015

Nomor
10
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
28

Ringkasan

Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk: a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan; b. mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum. antara lai juga memuat tentang ruang lingkup; penyelenggaraan bantuan hukum; Hak dan Kewajiban; Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantua Hukum; Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana;

Isi peraturan

Teks28PDFHirarki

Memuat teks peraturan…