menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2OL7 ; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19a5); Undang-Undang Nomor L2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Konrpsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republih Indonesia Tahun L999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. 4. 5. 6. 7. 8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42861; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOQ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2\; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa3$; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50a9); Undang-Undang Nomor L2 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OIL Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52341; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 20 15 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO0 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aO28); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44t61, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5aOl; 9. 10. 11. 12. 13. 2
14.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diuUah dengan Peraturan Pemerintah Nomor T4 Tahun 2Ol2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 17 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45761, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OlO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a578) ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a6Lfl; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OO9 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972l', sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2Ol2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI2 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351); Peraturah Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OlO tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OIO Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2OlO tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor L23, Tarctbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 3 27. 23. 24. 31. 32. 33. 25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OI2 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI2 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272l; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2OI4 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot4 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 586a); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2OL6 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5837); Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2OO7 tentang '{\rnj angan Tenaga Kependidikan ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan 'Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2I Tahun 2OL7; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2OO7 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangarl Daerah, Penganggaran dan Pertanggungiawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian T\rnjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94lPMKlO7 I2OOB tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20|PMK.O7 l2OOe; 26.
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2OlI tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2OL3 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3t Tahun 2016 tentang Pedoman Pen5rusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2Ol7; 28. 29. 4 36. 34. 35. 37. 38. 39. 40. 42. 43. 44. 45. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun '2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ratqyat Daerah Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2005 Nomor I Seri E), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 7 Seri E) ; Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2005 Nomor 2 Seri E) ; Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2006 Nomor 8 Seri E) ; Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2OlO tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2OIO Nomor I Seri C); Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2010 Nomor 2 Seri C); Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2OlI tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2O11 Nomor 1 Seri B) ; Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 20L2 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembar4n Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2Ol2 Nomor 1 Seri C); Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2Ol2 Nomor 2 Seri c); Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2OI2 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2OI2 Nomor 3 Seri c); Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2OL2 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2OL2 Nomor 4 Seri C); Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2I Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2OI3-2O18 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2Ol3 Nomor 18); Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2OI4 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2OLB (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2OI4 Nomor 8); 41. 46. 47. 48. 49.
3.Pembiayaan Daerah :
a.Penerimaan
b.Pengeluaran Pembiayaan Netto........... Selisih Lebih Berkenaan: Rp. Rp. 152.0O4.157 .904,00 Rp. 18.5OO.00O.0OO.OO Rp. 133.5O4.I57 .904,00 Perhitungan Anggaran 0,00 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2Ol5 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2Ol5 Nomor 7); Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal PT. Bank Perkreditan Ralryat (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2015 Nomor 8); Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2OL6 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2OL6 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PDAM (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2016 Nomor 13); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII.,AN RAICTAT DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN dan BUPATI PAMEKASAN MEMUTUSKAN : MenetapKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.