DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 2 Tahun 2015

Nomor
2
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Tujuan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. BPR Jatim adalah : a. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; b. membantu meningkatkan perekonomian masyarakat; dan c. memperkuat modal PT. BPR Jatim. Akumulasi penyertaan modal daerah pada PT. BPR Jatim sampai dengan Tahun Anggaran 2013 sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. BPR Jatim ditetapkan sejumlah Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); b. Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. (lima ratus juta rupiah); 500.000.000,00 c. Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan d. Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Penempatan penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud tidak termasuk deviden.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…