1.Daerah adalah Kabupaten Pamekasan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Kepala Daerah adalah Bupati Pamekasan. Pejabat yang ditunjuk adalah Perangkat Daerah yang mempunyai kewenangan memungut Retribusi Jasa Umum. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang mempakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroEur komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah {BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 3. 4. 5. 6. 4
7.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfiaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tr{iuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menunrt peraturan pemndang-undangan retribusi diwqiibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. lO. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
11.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
12.Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
13.Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. t4. Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
15.Dihapus.
16.Dihapus.
17.Dihapus.
18.Dihapus.
19.Dihapus.
20.Kendaraan adalah suatu sar€Lna angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
21.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh perdatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang bedalan diatas rel.
22.Mobil bus adalah kendaraan bermotor anglmtan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 35OO kg.
23.Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan or€rng yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang bertanya tidak lebih dari 35OO kg. 24, Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu antara lain kendaraan bermotor TNI, kendaraan bermotor POLRI, alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas, forklift, loader, excavator, dan crane, serta kendaraan khusus penyandang cacat. 5 25. 26. 28. 29. 31. 32. Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang. Tanda samping adalah tanda yang berisi informasi singkat hasil uji berkala, yang dicantumkxr/ dipasang secara perrnnnen dengan menggunakan stiker pada bagran samping kanan, kiri kendaraan bermotor. Buku Uji addah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, atau kendaraan khusus. Tanda uji berkala adalah tanda bukti lulus qji berkala berbentuk plat berisi data mengenai kode wilayah pengujian, nomor uji kendaraan dan masa berlaku yang dipasang secara perrnanen pada tempat tertentu di kendaraan. Kendaraan wajib uji adalah setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, kereta tempelan dan mobil penumpang umum yang dioperasikan dijalan. Kereta gandeng adalah suafir alat yarrg dipergunakan untuk mengangkut barang y{tg seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang unhrk ditarik oleh kendaraan bermotor. Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya. Jumlah berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
33.Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah 36. pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan masyarakat. Peta adalah suatu gambar dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi, yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu. Peta Dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia yang berada di permukaan bumi, yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skda, penomoran, proyeksi dan georeferensi tertentu. Peta Wilayah adalah peta yang berdasarkan pada aspek administratif dan atau fungsional. Peta Tematik adalah peta yang menyajikan data dan informasi tematik. 27. 30. 35. 34. 37. 6
38.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagr Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa umum dari Pemerintah Daerah.
39.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
40.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keterapan retribusi yang menenhrkan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 4L. Surat Tagihan Retribusi Daerah, y{tg selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif bempa bunga dan/atau denda.
42.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penaglhan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
43.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya.
2.Ketentuan huruf b Pasal 2 dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: