Daerah adalah Kabupaten Pamekasan. Bupati adalah Bupati Pamekasan. Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah yang dipimpin oleh Camat. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggt kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan danlatau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO8 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagran baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2OOS tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 5. 6. 7. 1. 2. 3. 4. J
8.Izin Usaha adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Us$a Menengah telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu.
9.Izin Usaha Mikro dan Kecil adalah tanda legalitas kepada seseor€rng atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk ii:.r;r usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. BAB U PEITDELEGASIAIT WEWTITAIYG