DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
22

Ringkasan

Penyelenggaraan hiburan dan rekreasi bertujuan untuk: a. meningkatkan kesinambungan usaha pelestarian,pengembangan, penelitian, peningkatan mutu, penyebarluasan basil kesenian, peningkatan daya cipta dan daya penampilan, serta peningkatan apresiasi; b. meningkatkan kreativitas dan produktivitas para seniman untuk berkarya; c. meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap kesenian melalui pendidikan dan apresiasi seni baik di sekolah maupun di luar sekolah; dan d. memajukan seni dan kebudayaan di tengah peradaban global yang memberikan pengaruh terhadap kesenian tradisional dengan tetap memperhatikan adat istiadat dan budaya serta nilai yang hidup dalam masyarakat yang tidak bertentangan dengan norma agama. antara lain mengatur tentang wewenang; penyelenggaraan(Izin Penyelenggaraan, Izin Usaha, Izin Keramaian); Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks22PDFHirarki

Memuat teks peraturan…