menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 ; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor L2 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara nep--uUtiti Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tamba'han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9)' sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Norn6r 2 Tah'n 1965 (Lernbaran l.Iegara Republik Indonesia Tahun 19650 Nomor 19, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 2a Tahun L999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kori-:.psi, -kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara neputUi. Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ; 1. 2. 3. 7. B. A 5. 6. 9. 10. 11. 12. 13. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesii Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355) ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OA4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOOl ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44271 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia.Nomor 1435) ; Undang-Undang' Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9) ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OIL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OII Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OLS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLS Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2OOO tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO l.{omor 27O, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aO28l; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota .DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44L6), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2OO7 (Lembaran Negar4i Republik Indonesia Tahun 2OOZ Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aSaQ ; 2
14.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 74 Tahun 2012 (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot2 Nornor 17I, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268) ;
15.Peratrrran Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a575) ;
16.Peraturan Pemerinta.h Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OLO (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5781 ;
18.Peratrrran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 1.65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
19.Peratr:ran Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614) ;
20.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OO9 tentang Bantuan Keuangan Kepada PartAi Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2Ol2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351 ;
21.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OLO tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2OLO tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123, Tanrtbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ;
23.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI2 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5272) ;
24.Peraturan PernerintaLr Nornor 6O TahUn 2ot4 tentang Dana Desa yar'g Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oL4 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peratr:ran Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLS Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 569a1;
25.Peraturan Presiden Nornor 1O8 Tahun 2oo7 tentang Tlrnjangg.n Tenaga KePendidikan;
26.Peraturan Presiden Nomor a7 Tahun 2OL4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor L2 Tahr:n 2Ol1-;
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagairnana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2OLL;
28.Peratrrran Menteri Dalam Negeri \omor 21 Tatrun 2OO7 tentang Pengelompokan KemampuAn Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungiawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian T\rnjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional ;
29.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 /PIll'{'K/O7 /2OOB tentang Penggunaan Dana Bagr Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalatrgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/P} K.O7 /2OO9;
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2OIL tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosiai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2OL2;
31.Peraturan Menteri Ddam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah ;
32.Peraturan Menteri Dalam I'{egeri Nomor 52 Tahun 2OI5 tentang Pedoman Pen5rusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
33.Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2OO5 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewah Perwakilan Ralqyai Daerah Kabupaten pamekasan (Lembaran oaeral- Kabupaten Pamekasan Tahun 2oo5 Nomor 1 Seri E), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tatrun 2OOB (Lembaran Daerah Kabupaten parhekasan Tahun 2oo8 Nomor 7 Seri E) ; 4
34.Peraturan Daerah Kabupaten Parnekasan Nomor 6 Tahun 2OO5 tentang Bantuan Ker-rangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2OO5 Nomor 2 Seri E) ;
35.Peraturan Daerah Kabupaten Parnekasan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Surnber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2006 Nomor 8 Seri E) ;
36.Peraturan Daerah Kabupaten P6mekasan Nomor 6 Tahun 2OIO tentang Retribusi PelSyanan Parkir di Tepi Jalan [Jrmrrn dan Retribusi Ternpat KLrusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2OIO Nomor 1 Seri C);
37.Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2O1O tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2OLO Nomor 2 Seri C);
38.Peratr.rran Daerah Kabupaten Parnekasan Nomor 2 Tahun 20LI tentang Pajak Daerah (Lembaran Daeratr Kabupaten Pamekasan Tahun 2OL1 Nomor 1" Seri B) ;
39.Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2OI2 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 1 Seri C);
40.Peratrrran Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1"3 Tahun 2OL2 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 2 Seri c);
41.Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor L4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabr:paten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 3 Seri c);
42.Peraturan Daerah Kabupaten Parnekasan Nomor 15 Tahun 2OL2 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabr:paten Parnekasan Tahun 2Ot2 Nomor 4 Seri C);
43.Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2L Tahun 2OL3 tentang Rencana P'pmbangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2OL3-2O18 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 18);
44.Peratrrran Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2OL4 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan wakil Bupatr Tahun 2ot8 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2OI4 Nomor 8) ;
45.Peraturan Daerah Kabt.paten Parnekasan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penambatran Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam tuoaat Perusahaan Daerah Air Minurn (LembaranDaerahKabupatenPamekasanTahrrn2ol5 Nomor 7);
46.Peratrrran Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2OI5 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daeratr Ke Dalam tuoa* PT. Bank Perkreditan Ralgrat (LembaranDaerahKabupatenPamekasanTahun2oLS Nomor 8 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATtrN PAMBKASAN dan BUPATI PAMBKASAN MEMUTUSKAN : MenetapKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.