menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum; : 1. 2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19451' Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 273O1; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia); Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); 3. 4. 7. 2
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a389);
6.Undang-Undang Nomor L2 Tahun 20ll tentang Pembenhrkan Peraturan Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a1; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot4 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A15 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5781; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aO9Ol; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2OL4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ot4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2AlI tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2AIl; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2Ol5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2OL6 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1O Tahun 2OO4 tentang Pemsahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pamekasan {Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2AO4 Nomor 5 Seri C|, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2OL4 {Iembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2OI4 Nomor 13); 8. 9. 10. 11. L2. 13. t4. 15. 16. 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2OO8 tentang Penyertaan Modat Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2OO8 Nomor 1 Seri E); Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2OI3 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum (kmbaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2Ol3 Nomor 6 Seri E); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN dan BUPATI PAMEKASAN MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PEI{YERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM.