DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2018

Nomor
1
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
2

Ringkasan

-Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Perubahan yang diatur dalam peraturan ini adalah diantara Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ditambahkan satu ayat yakni ayat (3), sehingga berbunyi Tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,01%, untuk NJOP lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,015%, untuk NJOP lebih dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,02%.

Isi peraturan

Teks2PDFHirarki

Memuat teks peraturan…