menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor B Tahun 20i3 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Pasal 18 ayat t6i Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur {Lembaran Negara Repubtik Indonesia 'l'ahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara RepuLrlik lndonesia Nomor 273O1:' Undang-Undang Nomor 5 Tahun t96O tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun I 960 Nomor lO4, Tambahan kmbaran Negara Republik indonesia Nomor 20a3l: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2AO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2AA9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2OA9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50a9); 2. 2 undang-undang Nomor I2 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234): Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemedntahan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2OI4 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahu n 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58" Tambahan Lembaran Negara Repubik lndonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {lernbaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a578); Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2O1A tentang Jenis Pajak Daerah -!'ang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Diba;v-ar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negaran Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153 Tambahan lembaran Republik Indonesia Nomor 5179); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2O16 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan lrmbaran Negara Republik fndonesia Nomor 5950); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengar+.asan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6Aall; Peraturan Fresiden Nomor 87 Tahun 2A14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A14 Nomor l99l; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana teiah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 1; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan il,embaran Daerah Kabrupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 2); Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah {l,embaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2076 Nomor 6); MEMUTUSKAN: McnetapKan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. 6. 7. 9. 10. 11. t2. 13. 14. 15. 16. 3 Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2Ol3 Nomor 2) yakni Pasal 5 ayat {i) dan ayat {2) diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: