1.Daerah adalah Kabupaten Pamekasan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
3.Bupati adalah Bupati Pamekasan.
4.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik htdonesia.
7.Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai Llnsur penyelen ggara Pemerintahan Desa.
8.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 1o. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 1 1. Anggaran Pendapatan dan Beianja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
12.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
13.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pernilihan adalah Panitia yang dibentuk BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa,
14.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
15.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat Dps adalah daftar pemilih -yang disusun berdasarkan data Daftar pemilih Tetap Pemilihan umum terakhir yang telah ditambah dengan pemilih baru.
16.Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disebut Dprb adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan beium terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
17.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
18.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Kepaia Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
19.Tempat Pemungutan suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. 2O. Hari adalah hari kerja.
21.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka pemilihan yang bersifat langsung, umllm, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 22.Perr'ilihan Kepala Desa serentak adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan I (satu) kali atau bergelombang.
23.Pemilihan Kepala Desa 1 (satu) kali adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan hanya 1 (satu) kali pada hari yang sama untuk semua Desa.
24.Pemilihan Kepala Desa bergelombang adalah pemilihan Kepala Desa untuk seluruh Desa dalam 2 {dua) atau 3 (tiga) gelombang yang dilaksanakan hanya 1 (satu) kali pada hari yang sama dalam setiap gelombang.
25.calon Kepala Desa adalah Bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
26.calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
27.Penjabat Kepala Desa adalah seorang penjabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak, dan wewenang, serta kewajiban Kepala Desa daiam kurun waktu tertentu.
28.Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang menyeienggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara yang hanya dibentuk jika jumlah tempat pemungutan suara lebih dari 1 (satu).
29.Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
30.Penjaringan adalah suatu upa)'a _yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Bakal Calon Kepala Desa dari warga masyarakat yang bersangkutan.
31.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dari segi administrasi para Bakal Calon.
32.Pemilihan Kepala Desa Antar waktu adalah proses pengisian jabatan Kepala Desa melalui musyawarah desa yang disebabkan adanya kekosongan jabatan Kepala Desa dan jabatan Kepala Desa masih tersisa lebih dari 1 (satu) tahun.
33.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.
34.Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
35.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
36.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di pengadilan.
37.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang teiah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat {4) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :