Cukup jelas. II. PASALDEMI PASAL Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerinta Daerah dan DPRD mengesahkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pamekasan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam} dengan nama Tirta Jaya yang tertuang dalam Perda No. 1 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Kabupaten Pamekasan. Dalam Perda yang sudah disahkan tersebut terdapat kekeliruan pada beberapa Pasal yang perlu dirubah kembali yakni Pasal 7 dan Pasal 8 mengenai besarnya modal dasar dan modal disetor oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan kepada Perumdam Tirta Jaya. Hal yang menjadi penting mengenai perubahan atas perda ini adalah modal dasar terlalu kecil, yang mana merupakan wadah atau tempat untuk menampung kebutuhan modal Perumdam Tirta Jaya untuk meningkatkan pelayanan dan mengembangkan area cakupan pelayanan di masa-masa yang akan datang. Hal penting lainnya mengenai kekeliruan dari memasukkan jumlah modal disetor oleh pemkab pamekasan yang berdasarkan hasil rekonsiliasi sampai dengan 31 Desember Tahun 2020. Perubahan Pasal 7 dan Pasal 8 tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan mengingat sudah ada ada beberapa program yang terpaksa tidak tidak bias dilaksanakan dikarenakan tidak tersedianya modal dasar yang cukup untuk mengeksekusi kegiatan-kegiatan tersebut. I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENPAMEKASAN NOMOR 1 TAHUN2025 TENTANG PERUBAHANATASPERATURANDAERAHNOMOR 1 TAHUN2020 TENTANGPERUSAHAANUMUMDAERAHAIR MINUMTIRTAJAYA KABUPATENPAMEKASAN \ 8 Angka4