( 1) Pemberdayaan kepemudaan dilaksanakan secara terencana, sistimatis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda.
(2)Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan melalui:
a.peningkatan iman dan takwa;
b.peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c.penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional;
d.peneguhankemandirian ekonomi;
e.peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya; dan/ atau
f.penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan.
(3)Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk:
a.pendidikan dan latihan pengendalian emosional, penguatan intelektual dan spiritual;
b.pemberian beasiswa pelatihan sambil bekerja kepada pemuda berprestasi;
c.penertiban dan pemantapan usaha ekonomi produktif bagi pemuda;
d.penertiban dan pemantapan kelompok usaha pemuda;
e.penyelenggaraan festival kreativitas pemuda;
f.penyelenggarakan pameran produk kreatif pemuda dalam rangka meningkatkan semangat kewirausahaan di kalangan pemuda;
g.penyelenggaraan kompetisi kewirausahaan pemuda guna menjaring bibit wirausahawan muda yang berpotensi;
h.pembangunan jaringan antar pemuda baik pada tingkatan lokal, nasional, maupun intemasional;
i.pemilihan wirausaha muda dan/ atau pemuda berprestasi.
(4)Pelaksana kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait, organisasi kepemudaan, atau dengan melibatkan pihak ketiga.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.