Semua sumber pendapatan Dana Cadangan dan semua belanja atas beban Dana Cadangan dicatat dan dikelola dalam Lampiran tersendiri dari APBD. KETENTUAN PENUTUP Pasal 1 1 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan. Ditetapkan di Pamekasan pada tanggal 8 Agustus 2019 BUPATI PAMEKASAN, r- BADDRUT TAMAM Diundangkan di Pamekasan pada tanggal 8 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN, e, TOTOK HARTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN TAHUN 2019 NOMOR 1 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN NOMOR 127- 1 1 / 2 0 1 9