DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2018

Nomor
2
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
1

Ringkasan

Menghapus beberapa ketentuan: - pasal 1 angka 12, 13, 14, 25,26,27,28,29 dan 30 - Pasal 2 huruf b dan huruf d - Pasal 13 sampai dengan Pasal 24 - Pasal 33 sampai dengan Pasal 41 - Pasal 54 - Lampiran II dan Lampiran IV

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN: PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAPRAH NOMOR 4 TAHUN 2OI2 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU" Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2Ol2 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2Al2 Nomor 1 Seri C) diubah sebagai berikut:

  1. l.Ketentuan Pasal 1 angka 12, 13, 14, 25,26,27,28,29 dan 3O dihapus.
    1. 2.Ketentuan Pasal 2 huruf br dan huruf d dihapus.
    2. 3.Ketentuan Pasal 13 sampai dengan Pasal 24 dihapus'
    3. 4.Ketentuan Pasai 33 sampai dengan Pasal 4i dihapus.
    4. 5.Ketentuan Bagian Kelima Pasal 42 diubah menjadi Bagian Keenam Pasal 42.
    5. 6.Ketentuan Bagian Keenam Pasal 43 diubah menjadi Bagian Ketujuh Pasal 43. 7. 8. 9. 10 Menetapkan : 3
    6. 7.Ketentuan Bab XII Pasal 54 dihapus. B. Lampiran II dan Lampiran IV dihapus. Pasal II Peraturan Daerah ini muiai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan. Diundangkan di Pamekasan pada tanggal 14 Februari 2018 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN, a"":- MOHAMAD ALWI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN TAHUN 2018 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN NOMOR i7-2l2OtB L Ditetapkan di Pamekasan pada tanggal 14 Februari 2018 WAKIL ryUP ATI PA},TEKASAN, HALIL