Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4I Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730)1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49661; Undang-Undang Nomor Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlI Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a1; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2AL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 567e1; 3. 4. 5. 6. 7. 8. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OlT tentang pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OI7 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6O55); Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2OI2 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI2 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6Oa\;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2OLT tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 311, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6fia\ Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62151; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2OI4 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2OL4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlI tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2OL6 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2OLT tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata; Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2OI3 Nomor 17); Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2OI5 Nomor 9); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN dan BUPATI PAMEKASAN,