1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Pamekasan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan.
3.Bupati adalah Bupati Pamekasan.
4.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang membidangi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Perikanan.
5.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
6.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. 3
7.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah yang melakukan kegiatan usaha di daerah.
8.Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/ atau teknologi.
9.Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif adalah upaya yang dilakukan oleh Pemeritah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan usaha mikro dan ekonomi kreatif melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, kemitraan dan bantuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemandirian usaha mikro dan dan ekonomi kreatif.
10.Perlindungan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin adanya kepastian hukum guna memberi perlindungan kepada usaha mikro dan ekonomi kreatif untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha serta menjaga keberlangsungan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif.
11.Pembinaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif adalah jaminan dan kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif.
12.Orang adalah orang perseorangan, kelompok dan/atau badan hukum.
13.Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di daerah atau melakukan kegiatan dalam daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesepakatan untuk menyelenggarakan usaha mikro dan/ atau ekonomi kreatif dalam berbagai bidang ekonomi.
14.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat baik melalui lembaga keuangan perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya dalam rangka mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro dan ekonomi kreatif.
15.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
16.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif.
17.Inkubator Bisnis adalah lembaga yang menyediakan layanan penumbuhan wirausaha baru dan perkuatan akses sumber daya kemajuan usaha kepada usaha mikro dan ekonomi kreatif sebagai mitra usaha.
18.Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. 4
19.Bahan penolong adalah barang yang digunakan dalam proses produksi tetapi bukan merupakan bagian dari bahan baku utama untuk produk yang dihasilkan dalam rangka melengkapi fungsi, meningkatkan efisiensi atau keamanan produksi dari produk jadi.
20.Inkubasi Bisnis adalah Proses pembonaan bagi usaha kecil dan atau pengembangan produk baru yang dilakukan oleh inkubator bisnis dalam hal penyediaan sarana dan prasarana usaha, pengembangan usaha dan dukungan manajemen serta teknologi.