Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 07 Tahun 2014
- Nomor
- 07
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
Pendapatan Daerah; Belanja Daerah; Pembiayaan Daerah.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pendapatan Daerah; Belanja Daerah; Pembiayaan Daerah.
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut :
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang. Ditetapkan di Pandeglang pada tanggal 30 Desember 2014 BUPATI PANDEGLANG, Cap / ttd ERWAN KURTUBI Diundangkan di Pandeglang pada tanggal 30 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG, Cap / ttd AAH WAHID MAULANY LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2014 NOMOR 7
Membuka PDF…