1.Daerah adalah Kabupaten Pandeglang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pandeglang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang.
5.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pandeglang yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang perencanaan pembangunan daerah.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
9.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daereh selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
10.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
11.Sistem adalah satu kesatuan dari tata cara dan proses untuk memperoleh atau menghasilkan sesuatu.
12.Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
13.Pembangunan Daerah adalah merupakan bagian dari kesatuan sistem pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat dan pemerintah menurut prakarsa daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5
14.Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
15.Penganggaran adalah proses untuk menentukan alokasi anggaran sesuai dengan perencanaan, dengan memperhitungkan anggaran yang tersedia.
16.Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat SPPPD adalah satu kesatuan tata cara perencanaan dan penganggaran pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana dan proyeksi penganggaran pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan masyarakat.
17.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
18.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
19.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
20.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang disingkat Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
21.Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang disingkat Renja-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
22.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
22.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
23.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD. 6
24.Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA- SKPD adalah dokumen perencanaan dan anggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan RAPBD.
25.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku pembangunan dalam rangka menyusun rencana pembangunan Daerah dan rencana pembangunan Nasional.
26.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
27.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
28.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
29.Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
30.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah.
31.Program Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah satu atau lebih kegiatan suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
32.Program Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
33.Program Kewilayahan dan Lintas Wilayah adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan kewilayahan yang terpadu antar Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
34.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja, sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, baik yang berupa personil (SDM), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang dan jasa.
35.Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Nasional atau Daerah.
36.Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat. 7
37.Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program/ kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
38.Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk diambil tindakan sedini mungkin.
39.Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar yang telah ditetapkan.
40.Pelaporan adalah serangkaian kegiatan yang merupakan hasil dari pengendalian, pemantauan dan evaluasi.
41.Efisiensi adalah derajat hubungan antara barang/jasa yang dihasilkan melalui suatu program/kegiatan dan sumber daya yang diperlukan untuk menghasilkan barang/jasa tersebut yang diukur dengan biaya per unit keluaran (output).
42.Efektifitas adalah ukuran yang menunjukkan seberapa jauh program/kegiatan mencapai hasil dan manfaat yang diharapkan.
43.Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
44.Masukan (input) adalah pengerahan sumber daya, baik yang berupa personil (SDM), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana dan waktu atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan.
45.Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
46.Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
2.Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :