1.Daerah adalah Kabupaten Pandeglang.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Pandeglang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
7.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintahan daerah selaku pengguna anggaran/barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
8.Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset selanjutnya disingkat DPKA adalah Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Pandeglang.
9.Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Pandeglang.
10.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
11.Bendahara adalah setiap orang atau Badan yang diberi tugas untuk dan atas nama Negara/Daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang Negara/Daerah.
12.Pengurus barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap SKPD/unit kerja.
13.Penyimpan barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan, dan mengeluarkan barang.
14.Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah lembaga/badan/unit yang diberi wewenang melakukan penerapanSistem Pengendalian Internal Pemerintah.
15.Aparat Pengawas Fungsional yang selanjutnya disingkat APFadalah lembaga/badan/unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan fungsional melalui audit, investigasi, dan penilaian untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan rencana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang dilakukan baik oleh pengawas ekstern pemerintah maupun pengawas intern pemerintah. Pengawasan ekstern pemerintah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan pengawasan intern pemerintah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
17.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
18.Barang Daerahadalah Barang Milik Daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
19.Tuntutan perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP adalah suatu tata cara perhitungan terhadap bendahara, jika didalam pengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan kepada bendahara yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
20.Tuntutan Ganti Kerugian Daerah adalah suatu proses tuntutan terhadap Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara atau pejabat lain yang merugikan keuangan dan barang milik daerah.
21.Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara yang selanjutnya disebut PNS bukan bendahara adalah pegawai negeri di daerah yang tidak berkedudukan sebagai bendahara.
22.Pejabat lain adalah setiap orang yang diberi kekuasaan oleh Peraturan perundang-undangan dan tidak termasuk dalam pengertian Pegawai Negeri Sipil.
23.Upaya damai adalahpenyelesaian kerugian keuangan dan barang daerah apabila penggantian kerugian keuangan dan barang daerah dilakukan secara tunai sekaligus dan angsuran dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun dengan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
24.Kekurangan perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo buku kas dengan saldo kas yang sesungguhnya atau selisih kurang antara buku persediaan barang dengan saldo barang yang sesungguhnya terdapat dalam gudang atau tempat lain yang ditunjuk dan berada dalam pengurusan bendahara dan/atau pengurus dan/atau penyimpan barang.
25.Ahli waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak maupun kewajiban untuk seluruhnya atau sebagian.
26.Pembebanan adalah penetapan jumlah kerugian daerah yang harus dikembalikan kepada daerah oleh bendahara, pegawai negeri sipil bukan bendahara atau pejabat lain yang sengaja atau lalai terbukti menimbulkan kerugian.
27.Keputusan Pembebanan adalah penetapan jumlah kerugian daerah yang harus dikembalikan kepada daerah oleh Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara atau pejabat lain yang dengan sengaja atau lalai terbukti menimbulkan kerugian daerah.
28.Pencatatan adalah mencatat jumlah kerugian daerah yang proses tuntutan ganti kerugiannya untuk sementara ditangguhkan karena yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ahli waris, atau melarikan diri tanpa diketahui alamatnya.
29.Penghapusan adalah menghapuskan tagihan daerah dari administrasi pembukuan karena alasan tertentu (tidak mampu membayar) seluruhnya maupun sebagian dan apabila dikemudian hari yang bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali.
30.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat dengan SKTJM adalah surat pernyataan pertanggungjawaban Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara, atau pejabat lain untuk mengembalikan kerugian daerah, disertai jaminan paling sedikit sama dengan nilai kerugian daerah, berita acara serah terima jaminan dan surat kuasa menjual.
31.Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti RugiKeuangan dan Barang Daerah yang selanjutnya disingkat Majelis Pertimbangan TP-TGR adalah para pejabat ex-officio yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan tuntutan ganti kerugian daerah.
32.Surat Keputusan Pemberhentian Pembayaran yang selanjutnya disingkat dengan SKPP adalahsurat keputusan pemberhentian pembayaran.
33.Banding adalah upaya pegawai mencari keadilan ketingkat yang lebih tinggi setelah dikeluarkannya Penetapan Pembebanan.
34.Perhitungan ex officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk ex officio apabila Bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada di bawah pengampuan dan/atau apabila Bendahara yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban dan telah ditegur oleh atasan langsungnya, namun sampai batas waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungannya dan pertanggungjawabannya.
35.Daluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku kerugian daerah.
36.Sekretariat Majelis Pertimbangan TP-TGR adalah unit kerja pada SKPD yang mengelola keuangan daerah yang membantu kelancaran pelaksanaan tugas Majelis Pertimbangan TP-TGR.