1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pendidikan dan Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan Kesehatan;
3.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan Sosial;
4.Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang merupakan Satuan Polisi pamong Praja Tipe B yang melaksanakan urusan ketentraman dan ketertiban umum;
5.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Tipe A, meyelenggarakan urusan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemerintah Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak;
6.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
7.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tipe A , menyelenggarakan urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
8.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A , menyelenggarakan urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
9.Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Tipe B , menyelenggarakan urusan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
10.Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Tipe B , menyelenggarakan urusan Perindustrian, perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral;
11.Dinas Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan Pariwisata;
12.Dinas Pemuda dan Olah Raga Tipe B, menyelenggarakan urusan Kepemudaan dan Olahraga;
13.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B, menyelenggarakan urusan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
14.Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik Tipe B , menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika, urusan statistik dan urusan persandian;
15.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
16.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Tipe B , menyelenggarakan urusan Perumahan dan kawasan permukiman serta Pertanahan;
17.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan Perhubungan;
18.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A , menyelenggarakan urusan Ketahanan Pangan;
19.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Penyuluhan;
20.Dinas Perikanan Tipe B , menyelenggarakan urusan Kelautan dan Perikanan;
21.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 4
22.Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Tipe B, menyelenggarakan urusan Perpustakaan dan bidang Kearsipan.