Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang. Ditetapkan di Pandeglang pada tanggal 22 September 2016 BUPATI PANDEGLANG, CAP/TTD IRNA NARULITA Diundangkan di Pandeglang pada tanggal 22 September 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG, CAP/TTD AAH WAHID MAULANY LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2016 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG, PROVINSI BANTEN : (7,37/2016) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2016-2021 I. UMUM. Bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Kepala Daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005 – 2025, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten PandeglangTahun 2016-2021. RPJMD Kabupaten Pandeglang Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada RPJM-Nasional dan memperhatikan RPJP Daerah dan RPJPM Provinsi Banten, memuat visi dan misi, arah dan kebijakan keuangan daerah, isu-isu strategis, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikator kinerja daerah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pandeglang Tahun 2016-2021 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pandeglang Tahun 2016-2021, akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan bahan penjabaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pandeglang pada setiap tahun anggaran. II. PASAL DEMI PASAL