Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 8 Tahun 2016
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
Pendapatan Daerah; Belanja Daerah; Pembiayaan Daerah.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pendapatan Daerah; Belanja Daerah; Pembiayaan Daerah.
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN ANGGARAN 2016.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp2.622.362.768.507,93 berkurang sejumlah Rp210.735.242.600,09 sehingga menjadi Rp2.411.627.525.907,84 dengan rincian sebagai berikut :
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang. Ditetapkan di Pandeglang pada tanggal 26 Oktober 2016 BUPATI PANDEGLANG, CAP/TTD IRNA NARULITA Diundangkan di Pandeglang pada tanggal 26 Oktober 2016 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG, CAP/TTD FERY HASANUDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2016 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG, PROVINSI BANTEN : (8,52 /2016)
Membuka PDF…